29/03/2024
Deolipa Yumara

Deolipa Yumara Tetap Ingin Dampingi Eliezer, Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara, mengajukan gugatan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri Cq Kabareskrim terkait pencabutan surat kuasa.

Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer, mengaku ingin mengawal keterangan Bharada E agar tidak mencabut keterangan atau BAP di persidangan. “Kalau kita secara hukum biar tegak lurus, tidak menyimpang dari statement awalnya Bharada E, biar kita kawal sampai sidang,kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatannya, Burhanuddin meminta hakim menyatakan dia

dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah. Burhanuddin berharap jangan sampai Bharada E mengubah keterangannya di sidang karena adanya intervensi.

“Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi, itu yang kita mau kawal,” ujar Burhanuddin.

Di ketahui Bharada E telah menuliskan keterangannya sendiri dan memberi cap jempol terkait kasus tewasnya Brigadir J. Burhanuddin berharap tidak ada intervensi kepada Bharada E sejak dia dan Deolipa tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.

“Dia sudah ngomong A, dia tanda tangan itu dia tulis tangan dulu, baru dia (cap) jempol sendiri, sudah itu baru di-BAP. Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia ubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal,” ungkapnya.

Di ketahui Bharada E telah mendapat perlindungan dari LPSK, Akan tetapi Burhanuddin menyebut perlindungan itu bisa di cabut kembali, Apabila Bharada E mengubah keterangannya. Apabila Burhanuddin kembali menjadi pengacara Bharada E, ia mengaku akan mengingatkan Bharada E tetap konsisten pada keterangannya. Iya itu makanya bisa saja di cabut, nah itu yang kita jaga.

Baca Juga  Pengakuan Komplotan Penembak Kapolda Di Tahun 2022

Kalau kita dampingin kan, oh kamu jangan cabut ini, kamu sudah ngomong loh gini-gini, kamu sudah nulis,” ujarnya. Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Sebelumnya, Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer, mengajukan gugatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan Tergugat III Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cq Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto).

Adapun salah satu petitum gugatan itu agar di nyatakan sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah serta meminta agar ada pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar.

Berikut ini isi petitumnya:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) batal demi hukum
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai Penasehat Hukum RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan di nyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum TERGUGAT I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya FEE pengacara kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah)
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta (Uit voor baar bij voor raad)
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-menanggung
Baca Juga  Petani Sawit di Agam Menjerit Dan Harga Sawit Di Riau Naik di Tahun 2022

Alasan Deolipa-Burhanuddin Gugat Bharada E soal Fee Pengacara Rp 15 M

Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer, Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kliennya, Bharada E, terkait pembayaran fee pengacara sebesar Rp 15 miliar. Apa alasannya?
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang mencabut surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.

“Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan,” kata Burhanuddin sebelum sidang gugatannya.

Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara
Sebelum dipecat Deolipa sudah membongkar sejumlah pengakuan Bharada E soal skenario yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berganti tiga pengacara.

Pengacara yang pertama yakni Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sedangkan pengacara kedua, Deolipa Yumara, dicabut kuasanya meski baru bertugas empat hari.

Yang menarik, sebelum dipecat Deolipa sudah membongkar sejumlah pengakuan Bharada E soal skenario yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Siapa Deolipa Yumara? Dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya TV, Deolipa mengaku dirinya asli suku Jawa.

Ayahnya berasal dari Yogyakarta sedangkan ibunya dari Jombang, Jawa Timur meski memiliki darah Manado. Ayahnya seorang pensiunan tentara dengan pangkat sersan mayor.

“Ayah saya tentara tapi nakal. Senjatanya akhirnya dicabut. Dia pensiun dengan pangkat serma,” ujar Deolipa Yumara sambil tertawa, saat mengobrol dengan Uya Kuya, seperti dilihat Solopos.com, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca Juga  Viral! Penjual Cincau Viral DiBogor, Bisa Bahasa Inggris Hingga Belanda 2022

Lulusan UI


Deolipa adalah lulusan Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Ia satu angkatan dengan artis Uya Kuya.

Deolipa Yumara memulai kariernya sebagai pengacara sejak tahun 1998 meski belum mempunyai kartu anggota dan surat pengesahan sebagai pengacara.

Kemudian Deolipa resmi menjadi pengacara tahun 2000 di Jakarta, Jadi saya bukan hanya pengacara, saya juga psikolog,” lanjutnya.

Dikutip dari Bisnis, Deolipa Yumara pernah menjadi bagian dari DPN Pusat Peradi yang mengurusi Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2019 ia terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API) pada Musyawarah Nasional ke-2.

Nama Deolipa Yumara pernah muncul ke publik saat mendampingi artis Angel Lelga pada Juni 2022, akibat tersandung kasus korban penipuan kripto. Berpenampilan nyentrik ala seniman, Deolipa ternyata seorang anak band.

Dia memiliki band yang terdiri atas Deolipa (vokalis), Irul (lead gitar), Eta (gitar 2), Denovan (drum), dan Ilham (keyboard dan synthesizer).

Setelah pendampingan sebagai pengacara Angel Lelga berakhir, Deolipa dan mantan istri Rhoma Irama dan Vicky Prasetyo itu sempat menggarap lagu bersama.

Angel Lelga mengungkapkan pembuatan lagu ini berawal saat berbicara dengan Deolipa yang sering dibalas dengan sebuah nyanyian.

Selain sebagai pengacara dan suka ngeband, Deolipa juga seorang Youtuber. Akun YouTube-nya bernama DEOLIPA dan akun Instagramnya, deolipa_project.

Saat ini akun Instagram Deolipa Yumara memiliki pengikut lebih dari 10.000 dan jumlah subscriber di kanal YouTube-nya lebih dari 14.000.